PASAL YANG MENGUBAH (SEGALANYA) !


Bisingnya pergunjingan terkait UU Cipta Kerja tidak lepas dari beragam versi draft UU ini pasca disahkan. Setidaknya, ada lima versi yang sempat beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Lima versi draft UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru dan telah diserahkan ke Presiden RI melalui Setneg RI setebal 812 halaman.
Versi teranyar UU Cipta Kerja (812 halaman) bakal menuai kontroversi lebih lanjut jika ternyata berbeda dengan kesepakatan Baleg DPR RI sebelum diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran munculnya pasal selundupan.
Perubahan atau penambahan satu saja pasal dalam undang-undang/ peraturan dapat mengubah substansi. Ekstremnya, bisa menentukan terlaksana atau tidak terlaksananya HAM warga negara.
Salah satu pasal yang mengubah substansi 180 derajat dalam peraturan perundang-undangan adalah Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998. Lengkapnya, “Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan”.
Sepintas, pasal ini terlihat keren, namun efeknya seperti malaikat pencabut nyawa. Dalam satu pasal ini terdapat kontradiksi, sabotase kedaulatan negara, teknik penguncian dan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Pertama, TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Namun, pasal 9 langsung menganulir substansi utama TAP MPR RI ini. Demokrasi ekonomi tidak mungkin tercapai jika Bank Indonesia (BI) sebagai satu-satunya lembaga moneter di Indonesia. Pengelolaan moneter perspektif golongan Islam yang meyakini uang tak boleh dibungakan tidak bisa dilaksanakan secara sempurna. Meskipun telah disediakan payung hukum pengelolaan moneter berbasis syariah namun posisinya sebagai subordinat (dibawah) BI yang pengelolaan moneternya berbasis pinjaman plus bunga (riba).
Kedua, posisi BI sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pemerintah sangat lancang. Artinya, pemerintah (baik eksekutif dan legialatif) tidak bisa berbuat apa-apa jika rakyat butuh tambahan uang untuk menggenjot perekonomian karena kuasa ada pada BI. Padahal, pejabat BI diusulkan oleh Presiden RI (eksekutif), dipilih oleh DPR RI dan dilantik oleh Presiden RI. Dimana, pemerintahan (eksekutif dan legislatif) merupakan manivesto langsung hak/kewenangan kedaulatan rakyat.
Ketiga, pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998, dalam kondisi normal, tidak bisa diamandemen/diubah (bersifat abadi). Sewaktu disahkan, posisi MPR RI masih sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, untuk mengubah pasal ini, MPR RI saat ini harus dikembalikan terlebih dahulu menjadi lembaga tertinggi negara karena sejak amandemen UUD 1945 (1999-2002), kedudukan MPR RI “turun” menjadi lembaga tinggi negara.
Opsi judicial review (JR) di MK RI juga sulit/mustahil dilakukan. Alasannya, selain legal standing penggugat harus ada kerugian terhadap pelaksanaan kewenangan BI, juga mengharuskan penggugat menghadirkan sistem alternatif pengelolaan moneter yang sifatnya implementatif di tingkat negara selain yang telah dipraktikkan oleh BI. Jika tidak disertakan, penggugat pasal ini bisa terkena delik pidana penyebab instabilitas negara di segala sektor. Mengingat, pegelolaan moneter laiknya urat nadi dalam praktik ekonomi NKRI.
Keempat, pasal ini (sebenarnya) melanggar UUD 1945. Dalam penjelasan BAB VIII Hal Keuangan UUD 1945, disebutkan bahwa fungsi uang hanya sebatas alat pengukur nilai. Sedangkan, oleh BI, uang berfungsi sebagai komoditas (jasa keuangan). Selain itu, pasal ini juga melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebagai instrumen yang menguasai hajat hidup orang banyak, moneter wajib dikuasai negara/ pemerintah. Kenyataannya, kewenangan Presiden RI (eksekutif) tidak termasuk moneter (Pasal 6 ayat 1 huruf d UU 17/2003). Sebuah kejanggalan jika kewenangan BI yang merupakan turunan/anak dari kewenangan manivesto langsung kedaulatan rakyat (eksekutif dan legislatif) menjadi lebih powerful dari eksekutif dan legislatif itu sendiri.
Kelima, ribut-ribut UU Cipta Kerja tidak dapat dipisahkan dari pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998. Bahwa motif utama UU Cipta Kerja karena keterbatasan keuangan negara sehingga membutuhkan investasi yang sebanyak-banyaknya terutama untuk mengatasi problem abadi Indonesia : pengentasan kemiskinan, korupsi, keterbelakangan dan pengangguran.
Oleh sebab itu, kalau mau serius mengatasi hiruk pikuk persoalan utama bangsa ini, rumusan implementatif pengelolaan keuangan alternatif selain yang dipraktikan oleh BI selama ini yang seharusnya jadi perhatian utama pemerintah dan rakyat. Selama formula ini belum ditemukan dan menemukan momentumnya, fatwa MUI paling mentok mengharamkan bunga bank (fatwa MUI No. 1 Tahun 2004). Tidak mungkin berani memfatwa haram institusi BI sebagai produsen kebijakan riba. Ini PR besar untuk kita semua. 
 
 
 https://link.rtkn1.com/product/500-Premium-Instagram-Banner-r2xb?aff=axldigital@yahoo.co.id
 
 
 https://link.rtkn1.com/cart/direct/8TKFUTFXYV28JJE43ULV73J9MNUMEQEB?aff=axldigital@yahoo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH FABIAN SI TUKANG EMAS

JAGOAN TANPA SOLUSI.