PASAL YANG MENGUBAH (SEGALANYA) !
Bisingnya pergunjingan terkait UU Cipta Kerja tidak lepas dari beragam versi draft UU ini pasca disahkan. Setidaknya, ada lima versi yang sempat beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Lima versi draft UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru dan telah diserahkan ke Presiden RI melalui Setneg RI setebal 812 halaman. Versi teranyar UU Cipta Kerja (812 halaman) bakal menuai kontroversi lebih lanjut jika ternyata berbeda dengan kesepakatan Baleg DPR RI sebelum diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran munculnya pasal selundupan. Perubahan atau penambahan satu saja pasal dalam undang-undang/ peraturan dapat mengubah substansi. Ekstremnya, bisa menentukan terlaksana atau tidak terlaksananya HAM warga negara. Salah satu pasal yang mengubah substansi 180 derajat dalam peraturan perundang-undangan adalah Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998. Lengkapnya, “Dalam rangka p...