Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 10, 2021

PASAL YANG MENGUBAH (SEGALANYA) !

Bisingnya pergunjingan terkait UU Cipta Kerja tidak lepas dari beragam versi draft UU ini pasca disahkan. Setidaknya, ada lima versi yang sempat beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Lima versi draft UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru dan telah diserahkan ke Presiden RI melalui Setneg RI setebal 812 halaman. Versi teranyar UU Cipta Kerja (812 halaman) bakal menuai kontroversi lebih lanjut jika ternyata berbeda dengan kesepakatan Baleg DPR RI sebelum diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran munculnya pasal selundupan. Perubahan atau penambahan satu saja pasal dalam undang-undang/ peraturan dapat mengubah substansi. Ekstremnya, bisa menentukan terlaksana atau tidak terlaksananya HAM warga negara. Salah satu pasal yang mengubah substansi 180 derajat dalam peraturan perundang-undangan adalah Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998. Lengkapnya, “Dalam rangka p...

Maksumisasi Kuasa

Pasca diperiksa ihwal kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab, Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, akhirnya “bernyanyi”. Menurut beliau, pihak yang harusnya paling bertanggungjawab dan (harus)nya juga diperiksa adalah Bapak Machfud MD, Menkopolhukam. Bapak Machfud MD-lah yang pertama kali mempersilahkan para pihak yang mau menjemput kepulangan Habib Rizieq di bandara Soekarno Hatta. Menjawab uneg-uneg Bapak Ridwan Kamil, Bapak Machfud MD berkilah bahwa memang benar bahwa ia mempersilahkan para pihak yang hendak menjemput Habib Rizieq Shihab tetapi dengan catatan wajib memenuhi protokol kesehatan. Beliau menambahkan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan saat penjemputan (kenyataannya tidaklah demikian). Saling bantah antar penjabat publik di ruang publik cukup mengganggu suasana batin rakyat ditengah kita berjuang menghindari pandemi Covid-19. Bagaimana tidak, alih-alih menampilkan kesolidan dan kesigapan, pejabat publik justru sibuk membela diri, tidak kompak dan riuh pada pe...