REVOLUSI SYSTEM EKONOMI
Revolusi Sistem Ekonomi
tulisan ini masih berupa draft, belum saya selesaikan
sengaja saya share sebelum disempurnakan . (tunggu versi fullnya)
Reparasi Indonesia sebagai sebuah negara bangsa (nation-state) sudah tidak cukup lagi menggunakan pendekatan reformatif, perbaikan yang sifatnya cabang-parsial-sektoral, melainkan harus masuk pada perbaikan yang sifatnya fundamental (radikal-menyeluruh-terpadu). Pada kesempatan kali ini, fokus pembahasan tentang Revolusi Sistem Ekonomi. Tentu saja, tema ini akan berkaitan dengan revolusi sektor kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya.
Problem Sistem Ekonomi Indonesia
Problem pertama terkait sistem ekonomi Indonesia, yaitu kontradiksi paradigma. Secara de jure, Indonesia mendeklarasikan sistem ekonomi gotong royong (Pancasila) namun secara de facto menerapkan sistem ekonomi liberal. Prinsip dasar ekonomi liberal menempatkan kebebasan individu dan kepemilikan pribadi sebagai pusat aktivitas ekonomi. Intervensi pemerintah dikondisikan seminimal mungkin. Pemerintah “cukup” memfasilitasi aktivitas ekonomi (privat).
Ekonomi liberal meyakini bahwa kesetimbangan ekonomi (arus pertukaran barang dan jasa) akan terbentuk secara alami (invisible hand). Pada praktiknya, kesetimbangan dalam ekonomi liberal tidak pernah benar-benar setimbang. Sangat tidak masuk akal jika situasi steady-state bisa terjadi secara spontan. Un-sunnatullah.
Terdapat 4 faktor penyebab asimetri kesetimbangan dalam praktik ekonomi liberal. Pertama, kompetisi sebagai motor penggerak ekonomi. “Kompetisi merupakan bahan bakar utama aktivitas ekonomi” adalah mantra tunggal yang dibisikkan sejak dini, di seluruh jenjang pendidikan, baik formal maupun informal. Kompetisi diyakini sebagai bensin yang menghidupkan mesin kegiatan ekonomi, menghasilkan barang dan atau jasa. Suasana kompetisi merawat ghirah ekonomi senantiasa terjaga (katanya). Melalui persaingan, manusia akan semakin terpacu beraktualisasi menghasilkan kreativitas ekonomi secara kontinu.
Faktanya, suasana kompetisi dalam ekonomi tidak akan pernah menghasilkan ekonomi yang sehat (keadilan ekonomi). Konsekuensi logis kompetisi (persaingan) selalu menciptakan winner-looser. Lebih lanjut, kompetisi merupakan penyebab kesenjangan ekonomi. Hal ini dibuktikan oleh data TNP2K (2019) yang mengatakan bahwa meskipun tingkat kemiskinan bisa ditekan sejak 2015, namun kesenjangan masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam laporannya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.
Kedua, motif ekonomi. Secara alamiah, iklim kompetisi dalam ekonomi melahirkan situasi ketidakpastian (uncertainty) sehingga mendorong naluri rumah tangga manusia sebagai unit terkecil subyek ekonomi liberal untuk “mengamankan” masa depan. Oleh sebab itu, iklim kompetisi juga punya andil membentuk manusia menjadi kapitalistik-individual.
Ketiga, penguasaan sumberdaya. Penguasaan sumberdaya juga punya andil besar memperlebar kesenjangan ekonomi. Penelitian terbaru lembaga riset SMERU Institute menunjukkan bahwa anak yang lahir dari keluarga miskin cenderung berpenghasilan lebih rendah ketika mereka dewasa. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendapatan anak-anak miskin setelah dewasa 87% lebih rendah dibanding mereka yang sejak anak-anak tidak tinggal di keluarga miskin. Tidak bisa dipungkiri, ada saja anak yang berasal dari keluarga miskin yang berhasil keluar dari siklus kemiskinan. Namun, persentasenya seperti sampling error dalam hitungan statistik, kecil sekali.
Penelitian SMERU Institute sangat masuk akal. Anak yang orang tuanya memiliki aset atau sumber daya maka akan memberikan peluang bagi anaknya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan atau kesuksesan pada masa depan. Misalnya, anak-anak yang lahir dari keluarga kaya memiliki peluang jauh lebih besar untuk memperoleh pendidikan non formal, baik yang sifatnya mendukung capaian pendidikan formal maupun yang sifatnya mengasah keterampilan serta kemampuan emosional dan spiritual bahkan sejak usia dini. Akses pada pendidikan yang tidak seimbang ini menjelaskan mengapa anak miskin sulit keluar dari jerat kemiskinan.
Keempat, akses terhadap uang sebagai penggerak sumberdaya. Akses terhadap SDF(inansial) memiliki korelasi kuat dengan tiga faktor lainnya. Praktik ekonomi Indonesia yang menempatkan uang sebagai “jasa” adalah penyebab utama ketimpangan dalam ekonomi. Bisa dikatakan, sistem uang adalah “otak” dari ekonomi liberal.
Uang yang bersifat pinjaman berbunga dengan agunan aset, lebih besar peluangnya diakses oleh mereka yang menguasai aset atau sumberdaya. Sebaliknya, rumah tangga ekonomi yang memiliki sedikit aset cenderung tidak berani “berjudi” untuk mengakses (meminjam) uang di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya karena faktor ketidakpastian ekonomi akibat faktor persaingan. Untung belum tentu diraih, aset bisa jadi melayang (terlelang).
Situasi ekonomi menjadi semakin timpang akibat kuasa pemerintah yang tak mampu menjangkau moneter. Sementara, sumbangan langsung uang dari pemerintah (fiskal) terhadap ekonomi rakyat kalah jauh dibanding andil sektor moneter via perbankan.
Katadata(dot)co(dot)id (2019) melangsir kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Juni 2019 mencapai Rp 2.561,03 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit investasi mencapai Rp 1.404 triliun. Untuk penyaluran kredit konsumsi, menurut data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), mencapai Rp 1.502,61 triliun. Di sisi lain, Data Kemenkeu merilis realisasi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 hingga akhir tahun mencapai Rp 2.310 triliun atau setara 93,9% dari pagu APBN 2019 yakni sebesar Rp 2.461,11 triliun.
Total keluaran uang via perbankan (jasa keuangan) sebesar 5467,64 T. Angka ini 2,3 kali lipat lebih banyak dibanding sumbangsih uang yang dikeluarkan via APBN. Persentasenya bisa lebih tinggi jika belanja gaji dan fasilitas penyelenggara dikeluarkan dari struktur belanja pemerintah. Apalagi, 82,5 % pendapatan yang dipakai belanja oleh pemerintah bersumber dari pajak (mayoritas) rakyat. Dengan demikian, peran pemerintah dalam ekonomi Indonesia sudah terkondisikan minimalis. Pemilik sistem uanglah yang paling berkuasa. Ini juga membuktikan bahwa sistem keuangan Indonesia belum berdaulat.
Ekonomi Pancasila : Solusi Sistem Ekonomi Indonesia
Salah satu tokoh yang getol mengkaji Ekonomi Pancasila adalah Prof. Mubyarto, ekonom besar yang pernah dipunyai UGM. Beliau meyakini, hanya dengan menerapkan Ekonomi Pancasila, tujuan bernegara dapat tercapai. Ekonomi Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang dianut secara global. Oleh pendiri bangsa, Ekonomi Pancasila diserap dari praktik Ekonomi yang telah berlangsung di bumi Nusantara, jauh sebelum negara Indonesia lahir. Sederhananya, ekonomi Pancasila adalah jati diri ekonomi Indonesia.
Ketertarikan saya meneruskan pemikiran Prof. Mubyarto terkait Ekonomi Pancasila saat basis ilmu saya (teknologi pertanian) ternyata sangat bergantung pada praktik Ekonomi. Melalui pengalaman langsung mengembangkan dan menerapkan pilot project praktik Ekonomi Pancasila, saya sampai pada kesimpulan bahwa konsep Ekonomi Pancasila baru sebatas tulisan. Kenyataannya, sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia menerapkan Sistem Ekonomi Liberal.
Ekonomi liberal 180 derajat berbeda dengan Ekonomi Pancasila. Ruh Ekonomi Pancasila bisa dilacak dalam Pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen. Dicatat ya, sebelum amandemen. Amandemen terhadap pasal ini merupakan sebuah “kecelakaan” sejarah yang tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan makna, tafsir dan haluan Pancasila. Idealnya, sebelum UUD 1945 disusun, terlebih dahulu disepakati makna tafsir dan haluan Pancasila yang mengikat seluruh elemen negara, baik itu sistem, pemerintah (sebagian kecil rakyat) maupun (sebagian besar) rakyat.
Haluan Pancasila yang saya maksud TIDAK SAMA dengan haluan Pancasila (GBHN) versi Orde Baru. GBHN versi Orde Baru adalah haluan yang dibuat penguasa atas nama rakyat. Haluan Pancasila yang saya maksud adalah haluan Pancasila yang disusun oleh bangsa Indonesia (rakyat) untuk negara Indonesia. Munculnya RUU HIP adalah bukti ketiadaan haluan Pancasila di tingkat negara. Namun, RUU HIP adalah GBHN fotokopi GBHN Orde Baru. Jadi, tidaklah mengherankan jika jamak rakyat menolak RUU tersebut. Ada trauma masa lalu.
Kembali ke topik awal, Ekonomi Pancasila meyakini bahwa kesetimbangan ekonomi (arus pertukaran barang dan jasa) terbentuk atas dasar kesepakatan bersama dilandasi saling percaya, gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kesetimbangan ekonomi (harga) tidak terjadi secara “alami” melainkan lahir dari kesepakatan berjenjang.
Pada sistem ekonomi Pancasila, Negara (pemerintah) dan pasar (rakyat) bukan merupakan pihak yang terpisah melainkan satu kesatuan. Unit terkecil dari Ekonomi Pancasila adalah kesatuan rakyat dan sistem pemerintahan berbasis wilayah (RW/Desa/Kelurahan) atau komunitas. Pemerintah dalam unit terkecil ekonomi adalah bagian integral dari pasar itu sendiri, bukan sebagai penengah (fasilitator-administrator) semata.
Motor penggerak ekonomi Pancasila adalah atmosfer gotong royong, saling percaya dan kekeluargaan. Dalam suasana gotong royong, aktualisasi manusia mewujud pertukaran barang dan jasa akan menghasilkan ekonomi yang sehat, yaitu ekonomi berkeadilan. Tidak ada lagi konsekuensi winner-looser. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi bisa ditekan secara bertahap dan berkelanjutan hingga terwujud cita-cita Indonesia merdeka, Indonesia tanpa kemiskinan.
Suasana gotong royong akan menghilangkan kondisi uncertainty (ketidakpastian) pasar karena jumlah barang dan jasa dimusyawarahkan secara periodik (tahunan) dilengkapi dengan instrumen penyesuaian harian, pekanan dan bulanan pada tingkat small area (desa/ kelurahan). Mirip semacam musrengbangdes dengan perluasan cakupan dan pelaku pasar. Musrenbangdes saat ini adalah musyawarah yang meminta pandangan dari rakyat pada tingkat small area terkait rencana program pemerintah. Sementara, musrenbangdes dalam ekonomi Pancasila adalah musyawarah program seluruh komponen di tingkat small area meliputi integrasi program rumah tangga rakyat by name by address dan program pemerintah.
Untuk menunjang integrasi SDM dan SDA/L(ahan) di tingkat small area, dibutuhkan alat intermediasi uang rupiah berdaulat, yaitu pengelolaan siklus administrasi uang rupiah berbasis hak (bukan pinjaman) dan tanpa bunga. Sejatinya, uang bukanlah komoditas jasa melainkan hanya sebatas alat pengukur nilai (produktivitas) sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 (asli) BAB VIII Hal Keuangan, “ … Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran - jual-beli dalam masyarakat. …”. Oleh sebab itu, kebijakan moneter mengikuti fiskal (proposal dan wujud produktivitas) rakyat, -money follow the people -, bukan fiskal mengikuti moneter (APBN dan kredit perbankan), people follow the money -.
Konsekuensi logis penerapan ekonomi gotong royong dan pengelolaan uang rupiah berbasis hak tanpa bunga menuntut perubahan radikal ketatanegaraan terutama sistem politik dan hukum meliputi mekanisme siklus kekuasaan, perubahan tupoksi Presiden RI, MPR RI dan DPR RI, lembaga baru pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter yang berdaulat, pengadiminstrasian ulang kekayaan/ keuangan negara, kedudukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penentuan standar harga barang/jasa dan upah nasional serta sumber pendapatan pemerintah (shifting paradigma dari pendapatan berbasis pajak ke pendapatan berbasis bagi hasil).
Revolusi Mekanisme Siklus Kekuasaan (Pemilu)
Posisi pemerintah (eksekutif dan legislatif) dalam Sistem Ekonomi Pancasila bukan sekedar administrator dan fasilitator (policy maker) semata, melainkan juga sebagai bagian integral dari “pasar” NKRI. Shifting posisi a quo melahirkan konsekuensi perubahan dalam hal mekanisme siklus kekuasaan, dari tingkat pusat hingga daerah (desa), baik eksekutif maupun legislatif.
Dalam perjalanan mekanisme siklus kekuasaan, Indonesia telah 11 kali menyelenggarakan pemilu. Pemilu 1955 diikuti 172 parpol, pemilu 1971 diikuti 10 parpol, 1977-1997 di”sederhana”kan menjadi 3 parpol, pemilu 1999 (48 partai, hanya 21 partai lolos senayan), pemilu 2004 (24 partai dengan sistem electoral threshold), pemilu 2009 (38 partai, 9 partai lolos parliamentary threshold), pemilu 2014 (12 partai, 10 partai lolos parliamentary threshold) dan pemilu 2019 (14 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh, 9 partai lolos parliamentary threshold).
Pemilihan presiden (eksekutif) juga mengalami perubahan dari masa ke masa. Presiden pertama, Bung Karno dipilih oleh sidang musyawarah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanpa batas waktu bahkan sempat di”angkat” menjadi presiden seumur hidup. Hingga akhirnya pada tahun 1967, Sukarno menyerahkan kekuasaan kepada Jenderal Seoharto. Pengangkatan Soeharto sebagai presiden kedua RI disahkan melalui sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mekanisme pemilihan presiden melalui MPR RI bertahan pada periode presiden ketiga (B.J. Habibie), presiden keempat (Gus Dur), presiden kelima Megawati Soekarno Putri. Periode presiden kelima dan keenam, SBY (2004-2009 dan 2009-2014) hingga Joko Widodo, pilpres dilakukan secara langsung.
Pemilihan eksekutif di tingkat daerah (kepala daerah) mengalami 5 kali perubahan mekanisme. Pertama, sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pusat berdasarkan UU 1/1945, UU 22/1948, dan UU 1/1957. Kedua, sistem penunjukan. Sistem ini digunakan berdasarkan Penetapan Presiden atau dikenal dengan era Dekrit Presiden. Ketiga, sistem pemilihan perwakilan. Sistem ini merupakan perwujudan UU 5/1974. Dengan sistem ini, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh lembaga DPRD. Selanjutnya, presiden akan menentukan calon kepala daerah terpilih. Keempat, sistem pemilihan perwakilan (murni, yaitu kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat. Kelima, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung berdasarkan UU 32/2004 dengan dua kali perubahan (UU /8/2005 dan UU 12/2008.
Dari perjalanan perubahan mekanisme siklus kekuasaan (eksekutif dan legislatif) di Indonesia, ada satu irisan yang tidak berubah, yaitu peran partai politik sebagai organisasi nasional yang memproduksi pemimpin (eksekutif) maupun perwakilan (legislatif). Meskipun berbeda tupoksi, baik kekuasaan legislatif maupun eksekutif memiliki kuasa mayor membikin aturan (kebijakan publik) khususnya kebijakan anggaran. Kuasa inilah yang memiliki korelasi kuat dengan sistem ekonomi.
Mekanisme siklus kekuasaan berbasis partai sebagai penelur kuasa bukanlah sistem asli Indonesia. Sistem ini diadopsi dari sistem kekuasaan yang jamak digunakan oleh negara demokrasi lain di dunia yang menganut konsep pembagian kekuasaan (trias politica). Fakta ini semakin mempertegas ketiadaan makna, tafsir dan haluan Pancasila di bidang politik yang menyebabkan perubahan UUD 1945 terkait sistem politik NKRI bergulir “liar”. DNA sistem politik Indonesia yang berbasis kerajaan di”lepas” begitu saja. Padahal, nilai tersebut telah dipraktikan selama ribuan tahun. Bukan berarti Indonesia harus kembali ke jaman kerajaan, melainkan nilai-nilai tersebut bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan negara RI. Perubahan merupakan hal yang mutlak dalam peradaban manusia, namun jangan sampai mengubah atau menghilangkan “akar” dari peradaban itu sendiri termasuk saat Indonesia mengembangkan peradaban demokrasinya.
Secara sederhana, sistem politik Indonesia, termasuk tidak terbatas mekanisme siklus kekuasaan bersifat dependen terhadap sistem ekonomi liberal yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem ekonomi liberal sudah memang dirancang sebagai sistem independen dengan “topeng” negara sebagai pemanis. Mekanisme siklus kekuasaan berbasis partai (Pemilu dan Pilkada) memang sudah terkondisikan untuk memuluskan praktik ekonomi liberal di Indonesia. Konsep sistem politik berdaulat hanyalah bayang-bayang yang tak akan pernah jadi nyata.
Pada bagian menimbang huruf a. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu sebagai mekanisme siklus kekuasaan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Faktanya, kekuasaan yang lahir dari proses pemilu berbasis parta politik mustahil melahirkan penyelenggaraan kekuasaan yang berdaulat. Padahal, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk melahirkan kekuasaan yang berdaulat dengan tujuan sebagaimana menimbang huruf a. UU 7/2017.
Kekuasaan eksekutif {Presiden RI dan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)} dan legislatif (DPR RI/DPD RI/DPRD Tk. I/D Tk. II) yang lahir dari proses pemilu hanya mampu menghasilkan kewenangan mengelola keuangan negara (fiskal) nir kewenangan moneter sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dipegang oleh Presiden tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang. Pun demikian dengan kewenangan DPR RI sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf b jo Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 17/2014 yang hanya sebatas kewenangan fiskal.
Di sisi lain, kewenangan moneter dikendalikan oleh lembaga negara yang independen, yaitu Bank Indonesia sebagaimana Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi ekonomi, “Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan”. Bagaimana mungkin, pemerintah (eksekutif) yang lahir dari kedaulatan rakyat tak punya kuasa untuk menjangkau kewenangan moneter ? Mandat kedaulatan siapa yang dijalankan BI selaku pelaksana kewenangan moneter, sementara Gubernur BI dipilih oleh DPR RI dan dilantik oleh Presiden RI yang notabene pelaksana kedaulatan rakyat ? Lantas, kepada siapa Bank Indonesia mempertanggungjawabkan pengelolaan kewenangan moneternya ?
Katakanlah, DPR RI selaku anggota MPR RI bisa mengubah TAP MPR RI dan UU terkait kewenangan Bank Indonesia (BI) sehingga dapat dikembalikan di bawah kendali negara (pemerintah). Kepada siapa BI bertanggungjawab, sementara Presiden RI dan DPR RI yang mengubah aturan tersebut telah terikat oleh aturan yang sedang berlaku. Apakah boleh membuat aturan (hukum) dengan cara melanggar hukum ? Katakanlah, ada kondisi force major (keadaan memaksa/ kebuntuan absolut), bagaimana regulasi baru moneter yang berdaulat ? Bagaimana proses pertanggungjawaban transisi dari moneter yang berlaku saat ini menuju pengelolaan moneter baru yang berdaulat ? Tanpa kemampuan menjawab seluruh pertanyaan tersebut, maka mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) hanya akan melanggengkan status quo perbudakan uang terhadap rakyat Indonesia atas nama pengelolaan moneter. Kalau sudah begini, beri saya satu alasan untuk percaya bahwa mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) dapat menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan bernegara !
bertahap dan berkelanjutan hingga terwujud cita-cita Indonesia merdeka, Indonesia tanpa kemiskinan.
Suasana gotong royong akan menghilangkan kondisi uncertainty (ketidakpastian) pasar karena jumlah barang dan jasa dimusyawarahkan secara periodik (tahunan) dilengkapi dengan instrumen penyesuaian harian, pekanan dan bulanan pada tingkat small area (desa/ kelurahan). Mirip semacam musrengbangdes dengan perluasan cakupan dan pelaku pasar. Musrenbangdes saat ini adalah musyawarah yang meminta pandangan dari rakyat pada tingkat small area terkait rencana program pemerintah. Sementara, musrenbangdes dalam ekonomi Pancasila adalah musyawarah program seluruh komponen di tingkat small area meliputi integrasi program rumah tangga rakyat by name by address dan program pemerintah.
Untuk menunjang integrasi SDM dan SDA/L(ahan) di tingkat small area, dibutuhkan alat intermediasi uang rupiah berdaulat, yaitu pengelolaan siklus administrasi uang rupiah berbasis hak (bukan pinjaman) dan tanpa bunga. Sejatinya, uang bukanlah komoditas jasa melainkan hanya sebatas alat pengukur nilai (produktivitas) sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 (asli) BAB VIII Hal Keuangan, “ … Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran - jual-beli dalam masyarakat. …”. Oleh sebab itu, kebijakan moneter mengikuti fiskal (proposal dan wujud produktivitas) rakyat, -money follow the people -, bukan fiskal mengikuti moneter (APBN dan kredit perbankan), people follow the money -.
Konsekuensi logis penerapan ekonomi gotong royong dan pengelolaan uang rupiah berbasis hak tanpa bunga menuntut perubahan radikal ketatanegaraan terutama sistem politik dan hukum meliputi mekanisme siklus kekuasaan, perubahan tupoksi Presiden RI, MPR RI dan DPR RI, lembaga baru pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter yang berdaulat, pengadiminstrasian ulang kekayaan/ keuangan negara, kedudukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penentuan standar harga barang/jasa dan upah nasional serta sumber pendapatan pemerintah (shifting paradigma dari pendapatan berbasis pajak ke pendapatan berbasis bagi hasil).
Komentar