Demokrasi Pancasila: Pengertian, Asas, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsi
Demokrasi
Pancasila: Pengertian, Asas, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsi
Pengertian Demokrasi Pancasila
Apa yang dimaksud dengan
demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah
suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di
dalam ideologi Pancasila.
Ada juga yang menyebutkan
bahwa demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal
dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat
Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian
melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
Jadi secara ringkas
penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan
sebagai berikut:
- Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
- Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
- Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian
demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar
Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian
demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian
demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983,
demokrasi Pancasila adalah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam
pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan
demokrasi dan tegaknya hukum.
Baca juga: Demokrasi TerpimpinAsas-Asas Demokrasi Pancasila
Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem
demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas Kerakyatan
Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia
memiliki kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat
mewujudkan cita-citanya yang satu.
2. Asas Musyawarah
Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia
memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan
untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media
untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan kasih sayang
untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki
kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya.
Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi tidak dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah adalah dengan musyawarah dan Gotong royong.
- Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem
demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indoensia. Adapun
beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut:
- Memastikan adanya perlindungan HAM.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
- Adanya badan peradilan independen yang bebas
dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya. (UU kekuasaan KEHAKIMAN)
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
- Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
- Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan
hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. (kedaulatan ditangan RAKYAT [psal 1 ayat 2 UUD 1945])
Fungsi Demokrasi Pancasila
Tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah
untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut
ini adalah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:
- Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
- Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
- Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
- Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.
Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian
demokrasi Pancasila, asas-asas, ciri-ciri, pringsip, dan fungsinya secara umum.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Komentar